Siapa yang hapal pasar tradisional di sekitar rumah kalian buka dan tutup jam berapa? Penting untuk mengetahui jam buka dan tutupnya pasar? Jawabannya adalah iya.
Jam perdagangan sangat penting dalam mekanisme jual-beli barang. Bukan hanya mengetahui data volume dan nilai transaksi barang tersebut melainkan banyak hal positif dengan adanya aturan jam perdagangan seperti pasar lebih efektif dan efisien, mekanisme jual beli menjadi lebih transparan dan lain-lain. Tidak hanya di pasar tradisional yang memiliki jam buka dan tutup pasar, akan tetapi pasar modal pun juga memiliki jam perdagangan. Durasi jam perdagangan investasi saham di pasar modal Indonesia diatur oleh Bursa Efek Indonesia selaku regulator pasar modal Indonesia. Mari kenalan mengenai jam perdagangan pasar modal Indonesia.
Hari |
Pra Pembukaan |
Sesi I |
Sesi II |
Pra Penutupan |
Pasca Penutupan |
Senin-Jumat |
08.55 s/d 08.59.59 wib |
09.00 s/d 11.30 wib |
13.30 s/d 14.49.59 wib |
14.49.59 s/d 15.04.59 wib |
15.05.00 s/d 15.15.00 wib |
Jam perdagangan di Pasar Tunai
Hari |
Sesi I |
Senin-Jumat |
09.00 s/d 11.30 wib |
Jam perdagangan di Pasar Negosiasi
Hari |
Sesi I |
Sesi II |
Senin-Jumat |
09.00 s/d 11.30 wib |
13.30 s/d 15.15 wib |
Saat ini jam perdagangan saham memiliki keunikan dimana terdapat pra pembukaan, pra penutupan dan pasca penutupan. Apa artinya? Yuk kita pelajari.
Pra Pembukaan
Seorang investor dapat melakukan intruksi order beli/jual sebelum jam pasar berjalan dimana pada pukul 08.45 wib orderan tersebut akan dimasukkan oleh Anggota Bursa/Perusahaan Sekuritas ke JATS. Pada saat pukul 08.55 wib saham yang berada di indeks LQ 45 akan terlihat harga pembukaan dari orderan berdasarkan price priority dan time priority.
Pra Penutupan
Pada pukul 14.49.59 wib seorang investor dapat melakukan orderan namun orderan tersebut tidak langsung muncul di aplikasi sistem perdagangan Anggota Bursa. Orderan yang didapat diteruskan sehingga pada pukul 15.00 wib harga penutupan sudah terbentuk berdasarkan price priority dan time priority
Pasca penutupan
Investor masih dapat melakukan beli/jual berdasarkan harga penutupan dan tidak boleh melakukan penawaran harga serta jika ada orderan beli/jual yang sama maka akan dilihat transaksinya berdasarkan time priority.
Nah yang belum paham apa itu price priority dan time priority, berikut penjelasannya:
Price Priority (Prioritas Harga)
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
Time Priority (Prioritas Waktu)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Komentar
Posting Komentar