Sebagai investor di pasar modal Indonesia, kita harus mengetahui mekanisme transaksi pasar modal tergantung dari pasar apa yang sedang berlangsung saat itu. Tahukah Anda bahwa pasar modal Indonesia itu terbagi menjadi 2 jenis pasar lohh. Apa itu? Mari kita simak penjelasan di bawah ini:
1. Pasar Perdana
Pernah dengar kata IPO atau Initial Public Offering?
IPO adalah langkah awal bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penawaran saham kepada masyarakat umum dimana tujuannya perusahaan mendapatkan dana segar demi mensukseskan kegiatan usaha yang sedang dijalankan dan kepemilikan yang dulu hanya beberapa investor saja akan berubah menjadi banyak pemilik. Kegiatan IPO diperlukan bantuan dari jasa keuangan lain yang bernama underwriter. Underwriter ini yang bertugas membantu mensukseskan perusahaan yang ingin menjualkan sahamnya kepada investor melalui pasar modal dan tercatat namanya di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia. Underwriter adalah perusahaan sekuritas yang memiliki ijin dari OJK untuk melakukan kegiatan penjamin emisi. Tidak semua perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa miliki ijin sebagai underwriter.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan pasar yang terjadi transaksi jual beli saham antar investor. Dimana investor yang sudah mendapatkan saham langsung dari perusahaan (emiten) melakukan penjualan kepada investor lain sehingga akan terjadi transaksi yang berkelanjutan. Saat ini kegiatan jual beli saham menggunakan aplikasi online trading yang dipersiapkan oleh Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas tempat dimana investor membukan formulir rekening efek. Bursa Efek Indonesia mempunyai segmen pasar di dalam pasar sekunder, yaitu:
a. Pasar Reguler
Pasar regular adalah pasar yang transaksi normal dilakukan oleh investor secara umum dimana transaksi menggunakan aplikasi online trading pada hari transaksi bursa yaitu senin-jumat sesuai jam perdagangan. Penyelesaian dalam transaksi di pasar regular yaitu T+2. Apa itu T+2?
T+2 adalah penyelesaian transaksi perdagangan saham baik penyerahan dana atau saham yang dilakukan pada hari bursa kedua setelah terjadinya transaksi perdagangan. Sebagai contoh investor A melakukan penjual saham hari senin maka penyelesaian investor untuk mendapatkan dananya yaitu hari rabu. T+2 memiliki manfaat yaitu efisiensi proses penyelesaian transaksi, likuiditas semakin tinggi, penyelerasan dengan bursa dunia, dan menurunkan risiko sistematik yang akan terjadi di pasar modal Indonesia.
b. Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi berbeda dengan pasar regular yaitu terletak di proses perdagangannya karena di pasar negosiasi terjadi proses tawar menawar hanya antar investor secara pribadi yang berarti tidak banyak pelaku disini. Pasar negosiasi memerlukan jasa pialang yang membantu langsung dalam penyelesaian transaksi. Kegiatan pasar negosiasi biasanya terjadi pada saham yang di bawah Rp 50,- dan terkadang bukan berbentuk satuan lot namun lembar saham. Mengenai jam perdagangan sama seperti dengan pasar regular dan penyelesaian transaksi yaitu t+2.
c. Pasar Tunai
Kegiatan transaksi di pasar tunai paling berbeda dengan yang lain karena transaksinya lebih cepat yaitu T+0 dan hanya transaksi di sesi 1 perdagangan. Pasar tunai sering ditransaksikan jika ada kegiatan dari emiten yaitu right issue dimana investor yang ingin melakukan penebusan dan proses jual right dapat dilakukan di sesi 1.
Komentar
Posting Komentar