Sebagai investor di pasar modal sangat penting mengetahui manfaat keuntungan dan peluang risiko yang didapat akan tetapi investor harus juga mengetahui kondisi management di perusahaan melalui sebuah pertemuan yang sering dikenal sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Secara mudahnya, RUPS adalah forum dimana investor memiliki kewenangan untuk mendapatkan keterangan dari dewan direksi atau komisaris sebagai landasan dalam menentukan kebijakan dan langkah strategis perusahaan.
Maksud kewenangan yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi adalah kewenangan untuk:
- Mengubah Anggaran Dasar (AD) perusahaan
- Membubarkan perusahaan.
- Menyetujui pengajuan permohonan agar perusahaan dinyatakan pailit/bangkrut
- Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseoran Terbatas
- Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan
- Mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun komisaris
RUPS dapat terbagi menjadi 2 jenis yaitu RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS lain. RUPST bersifat wajib diselenggarakan oleh direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku perseoran berakhir. Sedangkan, RUPS lain dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Salah satu contoh RUPS lain yaitu ada salah satu anggota direksi perseoran mengundurkan diri sehingga diperlukan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) untuk mencari kekosongan anggota direksi yang mengundurkan diri dan meminta persetujuan dari pemegang saham untuk mengangkat anggota direksi baru.
Tujuan utama RUPS adalah untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Isi dari laporan tahunan tersebut meliputi:
- Laporan keuangan
- Laporan mengenai kegiatan perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut.
- Nama anggota direksi dan dewan komisaris Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
- Gaji dan tunjangan bagi anggota dewan direksi dan komisaris perseoran
Tempat dan mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Untuk Rapat Umum Perseroan Terbuka bisa diadakan di mana saham perseroan dicatat serta wajib terletak di wilayah negara Indonesia. Namun kegiatan juga dimungkinkan melalui media dan video telekonferensi, atau sarana media elektronik lain yang dapat disiarkan kepada seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham agar dapat berpartisipasi dalam rapat tersebut. Untuk mekanisme penyelenggaraan melalui telekonferensi, pengorganisir Rapat Umum Pemegang Saham wajib membuat risalah rapat, disetujui, dan ditandatangani terlebih dahulu oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham, baru rapat boleh dilaksanakan.
Tahapan selanjutnya yaitu mengenai bagaimana mekanisme penyelenggaraan RUPS
1. Sebagai pemegang saham atau investor yang memiliki saham di perseroan tersebut berhak mengajukaan permintaan RUPS kepada dewan direksi ataupun komisaris. Pemegang saham membuat surat tercatat yang diberikan kepada direksi dan menunggu 15 hari sejak tanggal permintaan untuk mengadakan RUPS. Jika tidak ada panggilan oleh dewan direksi maka pemegang saham membuat surat catatan lagi kepada dewan komisaris untuk mengadakan RUPS dan menunggu 15 hari untuk jawaban panggilan RUPS.
Bagaimana jika dewan direksi dan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS setelah diajukan permintaan untuk mengadakan RUPS oleh pemegang saham?
Jika hal tersebut terjadi, maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan pengajuan RUPS sekali lagi melalui pengadilan. Pengajuan RUPS diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
2. Apabila surat tercatat untuk mengadakan RUPS yang dibuat oleh pemegang saham dijawab oleh dewan direksi untuk mengadakan RUPS maka dewan direksi harus melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 14 hari sebelum RUPS diselenggarakan.
Selain menggunakan surat tercatat, pemanggilan RUPS dapat juga dilakukan melalui surat kabar baik cetak maupun elektronik. Di dalam surat kabar itu, pemanggilan harus dicantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda RUPS.
Dalam pemanggilan RUPS, wajib disertakan pemberitahuan bahwa bahan atau materi yang akan dibicarakan dalam RUPS. Pemberitahuan tersebut wajib tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai dengan RUPS diadakan. Sebagai investor berhak untuk meminta salinan bahan untuk RUPS yang dapat diambil di kantor Perseroan.
source: astra.co.id/Investor-Relations/General-Meeting-of-Shareholders
Kuorum RUPS
- RUPS dapat diselenggarakan jika 50% lebih dari seluruh pemegang saham menghadiri pertemuan RUPS kecuali didalam Anggaran Dasar menetapkan besaran jumlah kuorum dalam pertemuan RUPS.
- Jika di pertemuan RUPS pertama tidak mencapai kuorum maka direksi akan memanggil panggilan kedua. Di dalam RUPS kedua, dewan direksi harus menyebutkan bahwa RUPS pertama telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. RUPS kedua dapat dilaksanakan jika 1/3 dari jumlah seluruh pemegang saham hadir untuk memberikan suara.
- Apabila di RUPS kedua tidak kuorum maka perseroan akan memohon kepada ketua pengadilan negeri untuk menetapkan dasar kuorum RUPS ketiga. Di dalam RUPS ketiga, dewan direksi harus melaporkan bahwa RUPS pertama dan RUPS kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum. Durasi waktu pemanggilan RUPS kedua dan RUPS ketiga yaitu paling lambat 7 hari sebelum kegiatan RUPS diselenggarakan. Dan RUPS kedua dan ketiga dilaksanakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah kegiatan RUPS yang mendahuluinya telah terlaksana.
Komentar
Posting Komentar