Pernah dengar kata IPO?
Bagi para investor saham pemula pasti pernah mendengar kata IPO baik dari rekan investor lain atau lewat media. Mari kita pahami apa itu IPO.
Initial Public Offering (IPO) adalah suatu kegiatan perusahaan yang pertama kalinya melepaskan kepemilikan saham kepada masyarakat. Perusahaan yang sudah melakukan kegiatan ini sering disebut oleh investor dengan sebutan “Go Public” dan perusahaan yang sudah go public akan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga akan disebut dengan Emiten. Perbedaan perusahaan yang sudah go public dan terdaftar di BEI maka dibelakang namanya bertambah tbk atau terbuka. Perusahaan yang sudah melakukan IPO memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan kondisi keuangan yang diaudit dan transparan serta seluruh kegiatan perusahaan harus juga disampaikan ke publik dan dapat dilihat di website BEI.
Perusahaan yang melakukan IPO pasti memiliki tujuan, seperti:
1. Mendapatkan Tambahan Modal
Dana yang didapatkan dari hasil jual saham maka akan digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan seperti ekspansi atau membayar kewajiban/hutang. Dana yang didapatkan dari IPO secara rinci akan di paparkan oleh perusahaan melalui prospektus.
2. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Nilai saham perusahaan akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga setiap investor dapat mengakses data tersebut. Setiap hasil dari kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan memiliki dampak terhadap harga saham di BEI, sehingga akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
3. Insentif Pajak
Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif pajak melalui PP No. 56 Tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Perusahaan terbuka mendapatkan penurunan tarif pajak 5% lebih rendah dibandingkan tarif PPh Wajib pajak badan dalam negeri, sepanjang 40% sahamnya tercatat dan memiliki minimal 300 pemegang saham serta tercatat di BEI
4. Meningkatkan Image Perusahaan
Semua aktifitas perusahaan yang go public akan menjadi sorotan oleh media. Publikasi secara secara cuma-cuma ini akan memberikan dampak positif terhadap produk yang diciptakan oleh perusahaan sehingga akan menimbulkan pelanggan baru dan peluang usaha yang baru.
5. Mempertahankan dan Mempercepat Pertumbuhan Perusahaan
Salah satu penyebab yang menjadi pemicu kejatuhan bisnis perusahaan yaitu perpecahan dalam keluarga tersebut. Dengan menjadi perusahaan publik, maka kepemilikan perusahaan tidak hanya dimiliki oleh anggota keluarga melainkan masyarakat juga ikut adil dalam mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan. Setiap investor berhak memiliki suara untuk dapat menentukan siapa saja orang profesional untuk membantu kelangsungan bisnis. Selain itu, dengan adanya kegiatan go public maka perusahaan mendapatkan dana segar untuk mempercepat kelangsungan bisnis seperti melebarkan sayap dengan membentuk cabang baru, membeli alat produksi untuk meningkatkan produktivas. Kegiatan tersebut akan berdampak bagus untuk kinerja keuangan perusahaan di masa datang.
source: BEI
Bagaimana cara perusahaan melakukan Go Public?
1. Persiapan Dokumen IPO dan Penunjukkan Underwriter
Pada tahap awal, perusahaan harus membentuk tim internal untuk menyusun kelengkapan dokumen persyaratan IPO dan menujuk underwriter serta lembaga profesi penunjang pasar modal yang akan membantu proses IPO berjalan baik. Underwriter adalah perusahaan sekuritas yang memiliki ijin usaha sebagai penjamin emisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi go public.
2. Permohonan Pencatatan Saham ke BEI dan Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Menjadi perusahaan publik yang dicatatkan di BEI maka perusahaan wajib melengkapi dokumen yang berisi profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, tujuan IPO, dll. Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (sricptless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Setelah melakukan kegiatan pencatatan ke regulator pasar modal maka perusahaan melakukan pendaftaran ke OJK untuk menunggu ijin kegiatan IPO.
3. Public Expose dan Roadshow
Setelah proses ijin semua selesai, maka perusahaan bersama dengan underwriter akan melakukan public expose dan roadshow ke investor di berbagai tempat baik di Indonesia atau luar negeri. Kegiatan ini bertujuan untuk mempresentasikan tujuan dari IPO dan proyeksi perkembangan dan pertumbuhan perusahaan di masa yang akan datang.
4. Book Building
Investor yang tertarik dengan melihat kegiatan public expose tersebut akan melakukan penawaran harga dan jumlah saham. Proses selanjut yaitu proses penetapan dan penentuan jumlah saham yang akan diterima oleh investor. Pada proses book building ini, apabila banyak investor yang melakukan pemesanan jumlah saham melebihi yang ditawarkan oleh perusahaan maka disebut oversubscribed.
Kondisi tersebut akan dapat meningkatkan nilai harga saham perusahaan pada saat pengumuman pertama pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
Namun jika sedikit investor sedikit melakukan pemesanan dari yang ditawarkan oleh perusahaan maka disebut undersubscribed. Hal ini membuat pergerakan saham cenderung menurun saat pengumuman pencatatan perdana saham di Bursa Efek Indonesia.
5. Pencatatan dan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia
Setelah melewati proses book building maka perusahaan akan menentukan harga saham perdana saat pencatatan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran yang efektif dari OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Investor dapat melihat semua data perusahaan di dalam dokumen prospektus yang berisikan laporan keuangan awal saat IPO, profil perusahaan, proyeksi pertumbuhan keuangan di masa datang, dll.
Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Kode saham ini berisikan 4 huruf dimana penentuan huruf ini ditentukan oleh perusahaan yang melakukan IPO. Setelah saham tercatat di BEI, maka investor yang sudah dapat saham dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui Perusahaan Efek atau Perusahaan Sekuritas yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Komentar
Posting Komentar