Langsung ke konten utama

Buyback Saham Itu Apa?

Moment yang paling ditakuti oleh semua investor ketika harga saham turun terus menerus tanpa ada kepastian harga saham kembali pulih. Apalagi jika kondisi ekonomi yang tidak pasti, yang akan membuat harga saham bukannya naik melainkan cenderung melambat bahkan turun. Penurunan harga saham bukan hanya akan membuat nilai aset investor turun tetapi nilai perusahaan juga akan turun. Salah satu tujuan perusahaan untuk IPO yaitu untuk meningkatkan nilai perusahaan. 

Agar nilai perusahaan tetap sesuai kondisi kinerja perusahaan maka perusahaan akan menyelamatkan harga saham yang turun dengan cara membeli kembali saham yang telah dijual ke masyarakat yang sering disebut dengan buyback saham. Buyback saham adalah salah satu aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten untuk membeli kembali saham yang sudah dilepas ke publik.
Emiten yang mencatatkan nama di papan tercatat Bursa Efek Indonesia tidak bisa langsung melakukan sebuah aksi korporasi tanpa dapat ijin dari OJK dan restu dari RUPS. Ada regulasi yang mengatur emiten dalam melakukan aksi korporasi seperti buyback saham, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. 

Darimana asal dana untuk melakukan aksi buyback saham? Jawabannya berasal dari kas perusahaan sendiri. Penentuan besaran jumlah buyback saham ditentukan oleh anggota dewan Direksi. Aksi buyback ini tentu akan mengurangi aktivitas produksi perusahaan yang sudah disusun jauh hari. Namun buyback sendiri memberikan dampak baik juga karena emiten melakukan investasi sendiri ke perusahaannya dimana ketika harga saham sudah kembali naik, emiten akan melakukan penjualan kembali saham yang dibeli. Melalui kegiatan investai di perusahaan sendiri maka jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan tersebut akan semakin kecil dan likuiditas perusahaan pun terjaga. 

Ada dua cara emiten melakukan buyback saham: 
1. Tender Offer 
Tender offer adalah kegiatan emiten untuk menawarkan kepada investor bahwa emiten akan membeli sejumlah saham dengan harga tertentu (secara history harga yang ditawarkan lebih besar dari harga pasar). Bagi investor yang ingin mengikuti kegiatan ini, mereka dapat mendaftarkan melalui informasi yang diberitakan oleh emiten di media cetak. Pada waktu pelaksanaannya, jika jumlah saham yang ditawarkan publik lebih banyak dari kebutuhan maka perusahaan akan mengutamakan pembelian pada saham yang ditawarkan di harga yang lebih murah. 

2. Pembelian di Pasar Terbuka 
Kondisi ini sama seperti investor pada umumnya yang sering bertransaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia dimana emiten akan melakukan pembelian saham kembali sesuai kondisi harga saham yang berlaku di pasar. Secara umum, emiten akan melakukan buyback di harga yang semurah-murahnya dan memanfaatkan momentum pasar juga. Pengumuman atau rumor adanya proses buyback oleh emiten, sering kali membuat harga saham melonjak karena ada sentimen peningkatan permintaan di saham ini. 

Mengapa perusahaan melakukan buyback? 
1. Buyback berpotensi menaikkan saham. 
Potensi ini seringkali terjadi di pasar modal, ketika ada pengumuman buyback oleh emiten maka pasar akan cepat merespon kejadian ini yang memungkinkan harga saham naik. Dengan adanya buyback, maka jumlah saham yang beredar di publik akan berkurang dan likuiditas saham terjaga. Seperti yang terkandung dalam hukum ekonomi dimana jika sedikit barang yang tersedia di pasar maka harga akan naik, sebaliknya jika ketersediaan barang banyak di pasar maka harga akan turun. Jumlah saham beredar di publik akan menjadi sedikit maka akan membuat investor berlomba-lomba untuk membeli saham tersebut dan berpotensi harga saham juga akan naik. 

2. Memberikan keuntungan tambahan bagi emiten 
Emiten yang melakukan buyback tidak akan menjaga terus sahamnya, ketika harga saham sudah naik lagi maka perusahaan akan melakukan penjualan saham tersebut ke publik lagi. Dengan adanya selisih positif harga jual dengan harga beli maka akan memberikan keuntungan untuk perusahaan sendiri. Sebagai contoh tahun 2020, emiten melakukan buyback senilai Rp 100 miliar dengan harga saham Rp 500/lembar. Lalu di tahun 2022, harga saham naik menjadi Rp 650/lembar saham maka emiten akan menjual semua saham dengan keuntungan Rp 150/lembar saham 

3. Penghematan dividen 
Dengan penurunan jumlah saham beredar di publik makan jumlah dividen yang akan diberikan oleh emiten kepada investor akan mengecil 

4. Meningkatkan loyalitas karyawan 
Ada beberapa perusahaan melakukan aksi buyback bukan bertujuan untuk investasi saja melainkan untuk melakukan ESOP (Employee Stock Option Plan). ESOP merupakan salah satu program insentif untuk karyawan agar dapat memiliki saham perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan adanya ESOP ini diharapkan karyawan dapat meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan loyalitas karena karyawan juga sebagai salah satu investor di perusahaan tempat mereka bekerja. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Dapatkan Dividen Saham?

Pasti banyak yang bertanya-tanya gimana sih cara dapatkan dividen saham? Apakah harus punya banyak saham? Apakah harus mengerti banget sahamnya? Apakah harus menunggu 1 tahun untuk dapat dividen?  Faktanya untuk mendapatkan saham kita harus punya minimal 1 lot saham tersebut dan tanpa harus menunggu minimal 1 tahun untuk mendapatkan dividennya. Bagaimana itu bisa terjadi?  Cukup mudah, kita harus mengetahui tanggal-tanggal penting dalam pengumuman dividen Source: Data diolah (2020)  1. Cum Date  Tanggal ini adalah batas terakhir kepada pemegang saham untuk mendapatkan dividen dari perusahaan. Seorang investor dapat membeli saham maksimum di tanggal tersebut lalu hold/tahan sampai melewati tanggal cum date.  2. Ex Date   Bagi investor yang membeli saat tanggal ini maka tidak berhak mendapatkan dividen karena sudah melewati batas terakhir yang ditetapkan oleh perusahaan siapa saja pemegang saham yang mendapatkan dividen.  3. Recording Date  Perusahaan akan me

Psikologi Trading: Mengapa Emosi Memainkan Peran Penting

  Halo para pembaca! Apakah Anda pernah merasa seperti Anda memiliki segala pengetahuan tentang pasar keuangan, tetapi tetap saja merasa terjebak dalam siklus kerugian? Nah, itulah yang akan kita bahas dalam artikel ini. Kami akan melihat mengapa psikologi berperan begitu penting dalam dunia trading dan bagaimana emosi dapat menjadi ujung tombak keberhasilan atau kegagalan kita. sumber: Trader my life 1. Navigasi di Lautan Emosi Pasar Keuangan Dalam dunia trading, kita seringkali berlayar di lautan emosi yang tak terduga. Bayangkan Anda sebagai kapten kapal kecil di tengah badai, di mana emosi adalah ombak yang datang dan pergi, memengaruhi setiap langkah Anda. Peran Emosi dalam Mengambil Keputusan Trading Emosi kita memiliki peran utama dalam setiap keputusan trading yang kita buat. Ketika kita melihat grafik harga bergerak naik, euforia mengalir seperti arus kuat, mendorong kita untuk membuka posisi beli. Namun, ketika pasar mulai turun, rasa takut bisa membuat kita terjebak dalam si

Mengupas Analisa Ekonomi: Jelajahi Misteri Pergerakan Pasar Keuangan di Indonesia

  Halo, teman-teman! Hari ini kita akan menjelajahi dunia analisis ekonomi yang seru dan penuh warna. Siapa di antara kalian yang pernah bertanya-tanya, "Gimana sih pergerakan pasar keuangan di Indonesia bisa diprediksi?" Nah, jawabannya ada di sini, dalam bingkisan konsep analisis ekonomi yang bakal kita bahas. 1. Analisa Siklus Bisnis Permainan Naik-Turunnya Ekonomi Jadi begini, guys, ekonomi itu kayak roller coaster, naik turun terus. Dan itu kita sebut sebagai siklus bisnis . Ada fase-fase di dalamnya, mulai dari booming, stagnasi, sampe resesi. Waktu booming, semuanya seneng, ekonomi lagi naik pesat. Tapi pas resesi, wah, jangan tanya, semua pada was-was. Nah, dengan ngerti fase-fase ini, kita bisa lebih paham kemana arah ekonomi lagi meluncur. Sumber: Dictio.id 2. Antisipasi Kebijakan Strategi Jitu Mengejar Keuntungan Yuk, kita ngomongin kebijakan ekonomi. Ingat, para pemimpin negara punya senjata andalan mereka untuk mengendalikan ekonomi, kayak suku bunga, pajak, dan