Pernah dengar kata IPO atau go public perusahaan? Jika iya, sekarang pertanyaan berikutnya yaitu
kenal dengan kalimat penerbitan saham baru oleh emiten atau yang sering dikenal dengan right issue?
Jika belum, disini kita akan memahami pentingkah right issue dilakukan oleh emiten? Apakah menguntungkan buat investor?
Right issue dapat dikatakan sebagai IPO emiten yang ke dua kali. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Right issue merupakan suatu kegiatan penerbitan saham baru lagi yang diprioritaskan kepada pemegang saham lama sebelum ditawarkan kepada investor baru atau yang disebut standby buyer. Investor lama akan mendapatkan right yang diberikan oleh emiten dengan tujuan agar investor dapat menginvestasikan lagi dananya dengan harga special. Mekanisme right issue yaitu perusahaan meminta ijin terlebih dahulu kepada investor melalui RUPS dan melaporkan aksi ini ke regulator pasar modal. Emiten akan menetapkan nominal besaran yang akan didapat dari right issue dan tujuannya setelah itu emiten akan menetapkan harga right dan rationya serta jadwal pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya, right issue dapat dilakukan dengan cara:
1. HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
Kegiatan ini sering terjadi dimana semua investor lama diberikan hak untuk membeli saham baru atau menjual hak yang telah diberikan.
2. Tanpa HMETD
Kegiatan ini jarang terjadi karena kegiatan ini hanya ditawarkan kepada beberapa investor saja.
Tujuan dan Dampak Right Issue
Bagi sebagian emiten tujuan dari right issue seperti untuk meningkatkan jumlah modal perusahaan yang digunakan dalam meningkatkan jumlah kapasitas produksi atau produktivitas perusahaan, seperti membangun pabrik baru. menambah jumlah peralatan usaha, untuk mengakuisisi perusahaan lain. sehingga aksi korporasi ini akan berdampak kepada meningkatnya kinerja keuangan perusahaan.
Selain itu, tujuan lain adalah untuk membayar utang perusahaan seperti pinjaman bank atau obligasi yang telah jatuh tempo. Kondisi tersebut harus ditempuh emiten demi menjaga kondisi keuangan perusahaan lebih sehat dan mengurangi beban bunga perusahaan serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas keuangan.
Sebagai Investor apakah wajib untuk menebus right yang didapat?
Jawabannya tergantung dari tujuan dan prospek saham pasca right issue. Jika investor lama menebus right yang menjadi haknya maka kepemilikan saham tersebut akan ke average atau terata-rata. Namun jika investor tersebut tidak melakukan penebusan maka right tersebut dapat dijual melalui pasar tunai dan saham yang dimiliki akan mengalami dilusi.
Apa itu dilusi?
Dilusi merupakan penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena adanya penambahan jumlah saham, sedangkan investor lama yang mendapatkan right tersebut tidak melakukan pembelian.
Contoh kasus Right Issue
source: RTI Business Seperti contoh di atas, terdapat emiten yang sudah melakukan aksi right issue salah satunya yaitu BBKP. BBKP merupakan kode saham dari PT Bank Bukopin tbk. Mekanisme transaksi right hampir sama seperti cara mendapatkan dividen dimana terdapat tanggal-tanggal aksi korporasi tersebut.
Perbedaan mencolok antara kegiatan dividend an right issue yaitu di right issue terdapat trading start dan trading end. Trading start adalah awal perdagangan right dimulai sampai ditutup di tanggal trading end. Apabila investor lama tidak melakukan penebusan right yang didapat maka investor dapat menjual right tersebut melalui pasar tunai selama proses perdagangan right yang tersedia. Apabila investor selama waktu yang tersedia investor tidak melakukan penebusan atau jual right maka saham akan terdilusi.
Saham BBKP melakukan right issue dengan ratio 2:5 dengan harga 180 yang mengartikan setiap investor lama yang memegang minimal 2 lembar saham BBKP maksimal tanggal 07 agustus 2020 akan mendapatkan saham baru sebanyak 5 lembar. Apabila investor X mempunyai 500.000 lembar (5000 lot) di harga 195, lalu apa yang harus dilakukan oleh investor X?
1. Investor X akan mendapatkan 200.000 lembar baru pada harga 180.
2. Investor X wajib menambah dana lagi ke rekening saham senilai Rp 36.000.000 (200.000x Rp180) jika tidak sahamnya mengalami dilusi dan waktu yang tersedia yaitu tanggal 14-27 juli 2020.
3. Jika tidak ingin menebus/membeli rightnya maka investor X dapat melakukan penjualan right tersebut melalui pasar tunai. Di portofolio investor X akan terdapat right dengan kode BBKP-R. Selama masa perdagangan right maka harga right BBKP-R akan selalu muncul di pasar tunai. Simak penjelasan pasar tunai disini.
4. Apabila investor X sudah melakukan penebusan right maka harga kepemilkan saham BBKP akan teraverage atau terata-rata dari pembelian saham sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar